Para ulama
menyebutkan definisi Qur’an yang mendekati maknanya dari yang lain dengan
menyebutkan bahwa: “Qur’an adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan
kepada Muhammad saw. yang membacanya merupakan ibadah.”
Dalam definisi
“kalam” merupakan kelompok jenis yang meliputi segala kalam. Dan dengan
menghubungkannya kepada Allah (Kalamullah) berarti tidak termasuk semua kalam
manusia, jin dan malaikat.
Dan
membatasi apa yang diturunkannya itu hanya “kepada Muhammad saw.” tidak
termasuk yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya, serperi Taurat, Injil,
dan lainnya.
Sedangkan
“yang membacanya merupakan suatu ibadah” mengecualikan hadits ahad dan
hadits-hadits qudsi –bila kita berpendapat bahwa yang diturunkan dari Allah itu
kata-katanya- sebab kata-kata dalam shalat dan lain sebagainya suatu ibadah.
Sedangkan ahad dan hadits-hadits qudsi tidak demikian halnya. Qara-a mempunyai arti mengumpulkan dan menghimpun, dan
qira-ah berarti menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain
dalam satu ucapan yang tersusun rapi. Al-Qur’an
pada mulanya seperti qira-ah, yaitu masdar [infinitif] dari kata qara-ah,
qira-atan, qur-anan.
Al-Qur’an dikhususkan
sebagai nama kitab yang diturunkan kepada Muhammad saw. Sehingga Qur’an ini
menjadi nama khas kitab tersebut, sebagai nama diri. Dan secara gabungan nama
itu dipakai untuk nama Qur’an secara keseluruhan, begitu juga untuk penamaan
ayat-ayatnya. Maka jika kita mendengar orang membaca ayat Qur’an, kita bisa
mengatakan bahwa ia sedang membaca Al-Qur’an.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa kata Al-Qur’an itu pada mulanya
tidak berhamzah sebagai kata jadian; mungkin karena ia dijadikan sebagai
suatu nama bagi kalam yang diturunkan kepada Nabi saw. dan bukannya kata jadian
dari qara-a, atau mungkin juga karena ia berasal dari kata qarana asy-syai-a
bisy syai-i yang berarti memperhubungkan sesuatu dengan yang lain; atau juga
berasal dari kata qaraa-in (saling berpasangan) karena ayat-ayatnya satu dengan
lainnya saling menyerupai. Dengan demikian, maka huruf nun itu asli. Namun
pendapat ini masih diragukan. Yang benar ialah pendapat yang pertama.
Sumber:
Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Mannaa’ Khaliil al-Qattaan
No comments:
Post a Comment