Fardhu adalah:
Segala sesuatu yang dituntut untuk
dikerjakan oleh agama dengan tuntutan yang pasti dan harus, berdasarkan dalil
qath’i (yang sudah pasti). Sebagai contohnya adalah rukun Islam yang lima, yang
mana perintahnya sudah sangat jelas di dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits
yang shahih. Hukum yang fardlu diberi pahala jika dikerjakan, dan disiksa jika
ditinggalkan dan dihukumi kafir jika meninggalkannya.
No comments:
Post a Comment