Thursday 14 July 2016

Definisi Manthuq dan Mafhum



Pengertian Manthuq adalah:

Manthuq adalah hukum yang ditunjukan oleh ucapan lafadz itu sendiri. Mantuq dibagi dua :
a. Nas, yaitu suatu lafadz atau perkataan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan, seperti Allah wajibkan pada kalian sahaum, Allah haramkan pada kalian bangkai, darah dan daging babi. Maka kata-kata wajib dan haram tdak bisa ditakwilkan menjadi sesutu yang boleh dikerjakan atau boleh ditinggalkan, sebab memang nashnya seperti itu.
b. Dzahir adalah lafadz yang menunjukan suatu makna secara tekstual
Tapi makna ini bukan sesuatu yang dimaksud, atau sesuatu yang memerlukan takwil/keterangan, seperti firman Allah,”Tanyakanlah oleh kalian kampung tersebut…..” Maka secara dzahir yang ditanya itu kampung tapi ini bukan maksud sebenarnya karena kampung tidak bisa ditanya oleh karena itu ayat ini memerlukan takwil atau penjelasan diiantara dengan dengan kaidah bahasa atau majaz.

Pengertian Mafhum ialah 

Hukum yang tidak ditunjukan oleh lafadz itu sendiri tapi berdasarkan pemahaman terhadap lafadz. Misalnya, firman Allah surat Al-Isra ayat 23, “Janganlah mengucapkan kata-kata “uf’” kepada kedua orang tua dan jananlah menghardik keduanya…” berarti memukul kedua orang tua lebih diharamkan karena mengucapkan kata-kata kasar sudah tidak boleh apalagi memukul.

Contoh lain, firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 10, “Mereka yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya sebenarnya memakan api ke dalam perutnya…” berarti membakar harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak yatim karena karena membuat sesuatu keddzoliman terhadap anak yatim.

No comments:

Post a Comment