Pengertian Manthuq adalah:
Manthuq adalah hukum yang ditunjukan oleh
ucapan lafadz itu sendiri. Mantuq dibagi dua :
a. Nas, yaitu suatu lafadz atau perkataan yang
jelas dan tidak mungkin ditakwilkan, seperti Allah wajibkan pada kalian sahaum,
Allah haramkan pada kalian bangkai, darah dan daging babi. Maka kata-kata wajib
dan haram tdak bisa ditakwilkan menjadi sesutu yang boleh dikerjakan atau boleh
ditinggalkan, sebab memang nashnya seperti itu.
b. Dzahir adalah lafadz yang menunjukan suatu
makna secara tekstual
Tapi makna ini bukan sesuatu yang dimaksud, atau sesuatu yang memerlukan takwil/keterangan, seperti firman Allah,”Tanyakanlah oleh kalian kampung tersebut…..” Maka secara dzahir yang ditanya itu kampung tapi ini bukan maksud sebenarnya karena kampung tidak bisa ditanya oleh karena itu ayat ini memerlukan takwil atau penjelasan diiantara dengan dengan kaidah bahasa atau majaz.
Tapi makna ini bukan sesuatu yang dimaksud, atau sesuatu yang memerlukan takwil/keterangan, seperti firman Allah,”Tanyakanlah oleh kalian kampung tersebut…..” Maka secara dzahir yang ditanya itu kampung tapi ini bukan maksud sebenarnya karena kampung tidak bisa ditanya oleh karena itu ayat ini memerlukan takwil atau penjelasan diiantara dengan dengan kaidah bahasa atau majaz.
Pengertian Mafhum ialah
Hukum yang tidak ditunjukan oleh
lafadz itu sendiri tapi berdasarkan pemahaman terhadap lafadz. Misalnya, firman
Allah surat Al-Isra ayat 23, “Janganlah mengucapkan kata-kata “uf’” kepada
kedua orang tua dan jananlah menghardik keduanya…” berarti memukul kedua orang
tua lebih diharamkan karena mengucapkan kata-kata kasar sudah tidak boleh
apalagi memukul.
Contoh lain, firman Allah dalam surat An-Nisa
ayat 10, “Mereka yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya
sebenarnya memakan api ke dalam perutnya…” berarti membakar harta anak yatim
sama hukumnya dengan memakan harta anak yatim karena karena membuat sesuatu
keddzoliman terhadap anak yatim.
No comments:
Post a Comment