Definisi Fasid (rusak)
Menurut jumhur ulama sama dengan bathil,
tetapi menurut ulama Al-Hanafiyah adalah sesuatu yang terdapat cacat dalam satu
kriteria aqad atau dalam salah satu syaratnya. Misalnya, menjual barang dengan
harga yang tidak diketahui, menikahkan tanpa saksi, maka muamalah itu menjadi
fasid karena salah satu kriteria syaratnya tidak terpenuhi.
No comments:
Post a Comment