Wednesday 13 July 2016

Definisi Fasid (rusak)



Definisi Fasid (rusak)
Menurut jumhur ulama sama dengan bathil, tetapi menurut ulama Al-Hanafiyah adalah sesuatu yang terdapat cacat dalam satu kriteria aqad atau dalam salah satu syaratnya. Misalnya, menjual barang dengan harga yang tidak diketahui, menikahkan tanpa saksi, maka muamalah itu menjadi fasid karena salah satu kriteria syaratnya tidak terpenuhi.

No comments:

Post a Comment