Definisi Wajib:
Adalah apa-apa yang dituntut untuk dikerjakan
oleh agama dengan tuntutan yang keras, dengan dalil yang dzan (tidak pasti),
seperti, wajibnya zakat fitrah, shalat witir dengan dalil dari hadits ahad
(tidak mutawatir).. Menurut qaidah lain, sesuatu yang diberi pahala jika
dikerjakan, dan disiksa jika ditinggalkan dan tetapi tidak dihukumi kafir jika
meninggalkannya. Jumhur ulama menyamakan antara wajib dan fardlu kecuali
Madzhab Al-Hanafiyah.
No comments:
Post a Comment