Definisi Mubah
Adalah apa-apa yang diperbolehkan oleh agama,
baik ditinggalkan atau dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, berjalan dan
lain sebagainya.
Akan tetapi hukum yang awalnya mubah akan
berubah menjadi wajib, sunnah, makruh atau bahkan haram jika disertai dengan
niat tertentu. Misalnya berniat makan agar kuat menjalankan ibadah. Dalam hal
ini adalah disunnahkan bahkan ada yang berpendapat wajib berniat demikian.
Dan suatu kondisi juga akan menyebabkan
perubahan hukum itu, sebagai contoh adalah ketika orang menolak makan tanpa
alasan yang membuat jiwanya terancam, maka wajib baginya untuk makan.
Hukum santapan yang dimakan pun mempengaruhi
hukum yang tadinya mubah, misalnya makanan hasil curian maka haram untuk
dimakan.
No comments:
Post a Comment