Wednesday 13 July 2016

Definisi Mubah



Definisi Mubah

Adalah apa-apa yang diperbolehkan oleh agama, baik ditinggalkan atau dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, berjalan dan lain sebagainya.

Akan tetapi hukum yang awalnya mubah akan berubah menjadi wajib, sunnah, makruh atau bahkan haram jika disertai dengan niat tertentu. Misalnya berniat makan agar kuat menjalankan ibadah. Dalam hal ini adalah disunnahkan bahkan ada yang berpendapat wajib berniat demikian.

Dan suatu kondisi juga akan menyebabkan perubahan hukum itu, sebagai contoh adalah ketika orang menolak makan tanpa alasan yang membuat jiwanya terancam, maka wajib baginya untuk makan.

Hukum santapan yang dimakan pun mempengaruhi hukum yang tadinya mubah, misalnya makanan hasil curian maka haram untuk dimakan.

No comments:

Post a Comment